Mengabadikan tulisan ini dengan mengeposnya di blog karena: 1) mungkin ini satu-satunya artikel yang saya kirim dan berhasil diterbitkan di kolom opini sebuah media massa, memang tidak istimewa tapi pantas dikenang; 2) ingin memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada dosen yang memotivasi mahasiswanya untuk menulis. Yup, ada nilai tambahan bagi mahasiswa yang tulisannya berhasil dimuat di media massa.
Merasa tertantang, saya mencoba mengirim beberapa tulisan dengan tema berbeda ke beberapa media massa. Syukurnya, ada satu yang nyangkut. Selamat membaca. Karena tulisan ini juga bertujuan untuk menarik perhatian redaksi, harap maklumi isinya yang agak lebay.
THR DAN SENSITIVITAS ATAS KORUPSI
(Bali Post, 4 Juni 2018)
Tidak semua aturan bertingkah laku dinyatakan secara tertulis di atas kertas atau dikukuhkan menjadi peraturan yang dapat dibaca oleh pegawai kapan saja dan di mana saja. Sebagian aturan yang membatasi tingkah laku pelayan masyarakat, abdi negara, pegawai pemerintahan, atau apa pun sebutannya adalah standar moral yang berlaku universal. Lagipula, ada sebuah pepatah yang menyebutkan bahwa law is lowest form of ethics. Apa yang tertulis di buku kode etik hanya sebagian kecil dari konsep moral/etika yang sebenarnya sangat luas sekaligus mendalam.
Sebuah rezim pemerintahan bisa saja berhasil mewujudkan kemandirian daerah misalnya di bidang pangan, tetapi sebuah pertanyaan penting muncul dari pemikiran kritis. Apakah kemandirian tersebut dicapai dengan cara-cara yang benar? Atau di lingkup yang lebih teknis, petugas meja depan (front office) bisa jadi memberikan layanan terbaik kepada warganya soal perizinan tetapi apakah ia menerima ucapan terima kasih berupa uang atau bingkisan di kemudian hari?
Bicara soal ucapan terima kasih, tidak lama lagi para pegawai pemerintahan akan mengantongi bingkisan hari raya berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun ini, besaran gaji ke-13 dan THR tidak hanya sebesar gaji pokok tetapi diberikan lengkap dengan tunjangan kinerja. Lagi-lagi mmuncul pertanyaan kritis, setelah bonus yang dinaikkan, apakah serta merta para abdi negara menjadi lebih berintegritas, profesional, dan tidak melakukan korupsi sekecil apa pun?
Masih ditemukannya pelanggaran-pelanggaran kecil yang dianggap biasa, adalah bukti sahih bahwa moral universal dan frasa ‘perilaku etis’ hanyalah retorika. Mari perhatikan, menjelang hari raya seperti ini, berapa banyak pejabat yang memakai fasilitas kedinasan untuk urusan pribadi seperti mudik? Atau justru kita menjadi salah satu pelakunya?
Dalam sebuah organisasi, komitmen atasan akan memengaruhi perilaku bawahannya. Semakin tinggi komitmen atasan untuk menginternalisasi nilai-nilai moral maka semakin kecil kemungkinan staf di level bawah melakukan tindakan yang melanggar moral. Di tingkat pelayan teknis, gratifikasi, pungli, uang pelicin, ucapan terima kasih atau apa pun sebutannya adalah isu paling seksi.
Perilaku Etis
Perilaku etis bukanlah bawaan lahir. Setiap manusia dibekali dengan kemampuan penalaran yang dapat dilatih sejak usia anak-anak dari/oleh hal-hal sederhana yang terjadi di lingkungan sekitar. Kemampuan tersebut terus terbawa dan menjadi modal masing-masing individu untuk memutuskan tindakan mana yang akan dilakukan dalam menjalankan perannya di lingkungan yang lebih luas.
Perilaku etis terjadi setelah melalui empat proses utama. Pertama, menyadari isu etika dalam suatu situasi. Setiap pekerja pasti kerap berhadapan dengan isu etika seperti gratifikasi, rapat tertutup, dan perjalanan dinas. Permasalahan terbesar di tahapan ini adalah lemahnya sensitivitas pegawai untuk menyadari isu etika yang terkandung dalam contoh-contoh tersebut. Rasionalisasi merupakan penyebab terbesar lemahnya sensitivitas seseorang. Menerima gratifikasi kerap dianggap tidak mengandung isu etika karena ‘sudah biasa’, ‘tidak disertai maksud apa-apa’, atau ‘nilainya tak seberapa’.
Kedua, menilai berbagai alternatif tindakan. Pada tahap ini, seseorang akan menentukan berbagai alternatif tindak lanjut atas isu etika yang ditemukan di tahapan sebelumnya. Alternatif dimaksud dapat berupa tindakan etis ataupun sebaliknya. Untuk bisa melakukan penilaian, seseorang perlu mengumpulkan berbagai informasi yang akurat, relevan, dan komplit. Namun, hambatan yang kerap terjadi di tahapan ini adalah bias, khususnya bias terkait persepsi seseorang tentang dirinya sendiri. Untuk contoh gratifikasi, seorang pekerja bisa saja menilai bahwa menerima gratifikasi adalah tindakan etis berdasarkan persepsi bahwa ia telah bekerja keras dan berhak menerima reward, atau (persepsi) ia tidak akan dikenakan sanksi karena inspektur jenderal di instansi pemerintahan tersebut adalah kerabatnya. Keduanya sama berbahayanya.
Ketiga, memutuskan untuk melakukan tindakan yang benar secara moral. Dari sekian banyak alternatif tindakan, etis maupun tidak etis, tidak ada jaminan bahwa seseorang akan melakukan alternatif tindakan yang dianggap etis. Adapun hambatannya, yaitu: budaya etis (ethical culture) dan godaan moral (moral seduction). Ketika pada tahap ini seorang pegawai memutuskan untuk menerima gratifikasi, ketiadaan iklim lingkungan yang bijak dan pengaruh buruk orang lain adalah penyebabnya.
Keempat, berperilaku etis, yaitu benar-benar melakukan tindakan etis yang diputuskan (behavior). Ada dua hal yang memengaruhi perilaku etis atau tidak etis seseorang sebagaimana disampaikan oleh Aristoteles, yaitu: weakness/strength of will dan locus of control. Niat baik yang kuat akan menjamin gratifikasi benar-benar ditolak meskipun emosi, hasrat, dan tekanan sosial memaksa pemimpin untuk melakukan yang sebaliknya. Di samping itu, kendali yang kuat dari sekitar (atasan, lingkungan, atau regulasi) akan meningkatkan kemungkinan pemimpin menolak gratifikasi.
Dari keempat tahapan tersebut, terlihat bahwa perilaku etis atau tidak etis seseorang dimulai dari hati nurani yang terdalam (sensitivitas) baru kemudian dipengaruhi oleh faktor eksternal. Maka dari itu, sangat penting bagi semua pegawai pemerintahan untuk mengasah sensitivitasnya terhadap isu etika di berbagai situasi. Di sisi lain, sebagai masyarakat, kita dapat bertindak sebagai faktor eksternal yang memperkuat aspek locus of control. Sebagai pembayar pajak, kita memiliki hak dan kewajiban yang cukup untuk membuat perilaku etis menjadi satu-satunya pilihan yang dapat diambil oleh para pelayan masyarakat. Dimulai dari meluruskan penyimpangan-penyimpangan kecil, sederhana, dan terlihat biasa.
–oOo–